DIALEKSIS.COM | Aceh - Maraknya temuan produk makanan berlabel halal yang terkontaminasi unsur babi (porcine) kembali memantik perdebatan tentang efektivitas sistem sertifikasi produk halal di Indonesia. Sejumlah pihak mengusulkan agar pemerintah beralih dari sertifikasi halal ke pelabelan produk haram, dengan alasan pengawasan lebih mudah karena jumlahnya terbatas. Namun, gagasan ini ditepis oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Yayasan Matahari, yang menilai wacana tersebut tidak relevan dan berpotensi memecah konsumen muslim.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Yayasan Matahari, yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak 17 Mei 2022 dengan Nomor Registrasi 2205000003, siap memperkuat perannya dalam mendukung program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2025. Program ini menargetkan kuota satu juta sertifikat halal, namun dinilai belum ideal oleh sejumlah pihak, termasuk LP3H Yayasan Matahari.